Kronologi Polemik Tanah Wakaf hingga Bikin Warga Banyuwangi Kawal Takmir Masjid ke Polres Gresik

RADAR GRESIK – Puluhan warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar ramai-ramai mendatangi kantor Polres Gresik. Kehadiran warga dalam rangka mendampingi Ketua Takmir Masjid Darurrahman, Zainul Musthofa dan kuasa hukum untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait polemik tanah wakaf.

Polemik sebidang tanah wakaf berupa tambak seluas 1.934 Hektar tersebut bermula saat keluarga ahli waris Almarhum Syafii bernama Muhammad Rokhis melaporkan pengurus takmir masjid atas dugaan penggelapan.

Padahal, tanah wakaf tambak itu telah dikelola oleh pihak Takmir Masjid selama kurang lebih 13 tahun.

Konon tanah tambak tersebut milik Syafii yang dibeli oleh Rafiudin pada tahun 1990 dengan perjanjian perikanan jual beli pada tahun 1990. Berdasarkan data yang dipegang oleh pihak takmir masjid, Rafiudin membayar lunas tanah tersebut dari Syafii.

Kemudian pada pada tahun 2010, Rafiudin mewakafkan tanah tersebut kepada Takmir Masjid Darurrahman agar dikelola dan diperuntukkan untuk kebutuhan masjid dan madrasah ibtidaiyah. Penyerahan tanah wakaf dilakukan dengan ikrar dan disaksikan segenap pengurus takmir masjid.

Namun belakangan, pihak ahli waris Almarhum Syafii muncul dan menyatakan pembayaran tanah dari Rafiudin berdasarkan surat perjanjian ikatan jual beli (IJB) tahun 1990. Saat itu, dilakukan secara bertahap belum lunas. Sehingga meminta tanah tersebut dikembalikan ke ahli waris.

Baca Juga: Dosen UMG Gelar Pengabdian Masyarakat di SMA Muhammadiyah 1 Gresik, Berikan Edukasi Kewirausahaan dan Pemanfaatan Ikan Sapu-Sapu

Lalu terjadilah mediasi antara pihak ahli waris Almarhum Syafii dengan pihak takmir masjid pada tahun 2019 dan 2021 di balai desa setempat. Menurut data yang dipegang oleh takmir masjid, Rafiudin telah membayar lunas tanah tersebut dari Syafii. Tetapi saat itu mediasi berakhir buntu alias tidak ada titik temu.

Kuasa hukum Ketua Takmir Masjid Darurrahman Zainul Musthofa, Al Ushudi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik mengatakan, dokumen surat-surat notaris atas perikatan jual beli tanah oleh almarhum Rafiudin yang dipegang pihak takmir masjid.

Di situ, menunjukkan pembayaran yang dilakukan secara bertahap telah lunas. Pelunasan dibuktikan dengan dokumen kwitansi setiap transaksi pembayaran.

Baca Juga: Kisah Pria Lapor Polres Gresik Dikirimi Video Mesum Istri, Ternyata Bertahun-tahun Kerja di Warung Pangku

“Data yang dipegang oleh takmir menunjukkan tanah tambak tersebut telah lunas dibayar oleh almarhum H. Rafiudin,” ujarnya, Kamis (9/5).

Dia pun menyayangkan pihak ahli waris Almarhum Syafii telah membuat laporan pidana dugaan penggelapan di Polres Gresik. Sebab permasalahan sengketa perikatan jual beli seharusnya mengajukan gugatan perdata.

“Kami YLBH Gresik mengawal terus takmir masjid dan akan membuktikan bahwa tanah tersebut sah dan sudah lunas milik H.Rafiudin. Kami akan tindaklanjuti dan menganalisa perkara tersebut dengan tim hukum karena,” tegasnya.

Pihaknya juga akan menggali data-data dan saksi sebagai bahan kajian analisa perkara tersebut. Jika nantinya ada delik, maka tidak menutup kemungkinan akan  melaporkan balik terhadap pengadu atau pelapor.(yud/han)

Sumber: https://radargresik.jawapos.com/pojok-perkoro/834634538/kronologi-polemik-tanah-wakaf-hingga-bikin-warga-banyuwangi-kawal-takmir-masjid-ke-polres-gresik?page=2 diakses pada 18 Mei 2024 pukul 13.00 WIB

Related Posts

Leave a Reply