Tentang Kami

Story About Our Firm
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Gresik Jawa Timur

YLBH GRESIK

Nomor SK KEMENKUMHAM RI : AHU-0014658.AH.01.12 Tahun 2023


YLBH GRESIK merupakan lembaga yang diprakarsai oleh beberapa advokat dan konsultan hukum. Berpartisipasi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa membedakan, agama, suku, ras, keturunan, keyakinan politik, latar belakang sosial maupun budaya. Bantuan Hukum dapat berupa pendampingan, pembelaan dan perwakilan secara litigasi (di dalam pengadilan) atau non litigasi ( di luar pengadilan), demi membangkitkan kesadaran hukum dan tegaknya keadilan.

Pada tanggal 11 November 2023 YLBH Gresik telah dilaunchingkan ke khlayak publik melalui kegiatan diskusi bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik Mohammad Rum Pramudya, di PIT-STOP PPS Suci, Manyar Gresik. Al Ushudi, S.H.,M.H ketua YLBH Gresik berharap dapat memberikan atmosfer di lingkungan masyarakat dan kemampuan dalam menghadapi gejolak, tantangan, serta kontekstualitas baru, Senada dengan tugas advokat memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tanpa memikirkan biaya jasa hukum.

Dasar Pendirian

Masyarakat kalangan menengah ke bawah  mungkin sering menerima ketidakadilan memiliki perspektif berbeda mengenai hukum. YLBH Gresik hadir bertujuan menjamin hak-hak masyarakat agar mendapat keadilan, sebab semua orang kedudukannya sama dalam hukum. 

Tujuan

Bertujuan mewujudkan peradilan yang jujur, adil, efektif, efisien serta bertanggung jawab. Sistem peradilan yang bersih merupakan hal dasar yang paling penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa ataupun bernegara.

Komitmen

Dalam memberikan jasa layanan Bantuan Hukum tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya.

Pertanyaan yang sering diajukan?

Berapa biaya yang dibutuhkan?

Biaya Bantuan Hukum dikeluarkan sesuai kebutuhan perkara yang ditangani secara litigasi dan/atau non-litigasi, serta tergantung kerumitan perkara, perekonomian, dan lain-lain. Akan tetapi, Bantuan Hukum dapat dilakukan secara cuma-cuma (gratis biaya jasa pengacara), Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diselenggarakan bantuan tanpa memungut biaya bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Apakah bisa mendapatkan Bantuan Hukum secara gratis?

Bantuan Hukum secara cuma-cuma sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Bantun Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Bagaimana mendapatkan bantuan Hukum di YLBH Gresik?

Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada YLBH Gresik. Permohonan tersebut paling sedikit memuat identitas (e-KTP dan/atau Kartu Keluarga) dan menyampaikan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan ke Bantuan Hukum.

Butuh Bantuan Hukum?

Hubungi : 0851-6148-4830 | 0813-3209-0838

ylbh.kabgresikjatim@gmail.com
·   Senin – Jum’at 08:00-16:00