YLBH Gresik memberikan jasa pembuatan pendapat hukum (legal opinion) mengenai terkait permasalahan hukum yang sedang dialami ataupun meninjau dokumen-dokumen hukum yang ada. Pendapat hukum dapat digunakan sebagai rujukan untuk penyelesaian sengketa maupun untuk pedoman untuk mengambil suatu tindakan hukum tertentu
legal opinion adalah suatu catatan hukum yang berisikan pandangan/penilaian dari ahli hukum terhadap suatu permasalahan yang telah, sedang ataupun yang mungkin akan dialami oleh seseorang/korporasi/perusahaan serta menentukan bagaimana solusi hukum atas permasalahan tersebut. Setidaknya dalam membuat pendapat hukum, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, pandangan/penilaian yang terkandung dalam pendapat hukum harus didasarkan pada peraturan yang berlaku ataupun prinsip-prinsip hukum. Kedua, legal opinion disusun untuk kepentingan seseorang/korporasi/perusahaan yang meminta pandangan dari ahli hukum atas permasalahan yang dihadapi. Oleh karena itu, legal opinion harus dibuat secara obyektif sehingga akan memberikan gambaran yang jelas dan lengkap dan memudahkan untuk mengambil satu tindakan hukum. Penggunaan legal opinion sendiri menurutnya juga memiliki keterkaitan yang erat dengan pelaksanaan contract review untuk memastikan tidak ada kekeliruan, kontradiksi atau bias dalam draft kontrak dan memastikan keabsahan kontrak.