Advokasi & Bantuan Hukum adalah pemberian bantuan hukum melalui pendampingan dalam menghadapi masalah hukum baik pidana atau perdata oleh pengacara dari tahap awal hingga akhir.
Kapan diperlukan pendampingan hukum?
Apabila berhadapan dengan masalah hukum seperti halnya: Pertama, tertangkap polisi, mendapat panggilan polisi, menerima somasi/teguran/peringatan secara tertulis; Kedua, merasa dirugikan dan hak asasiĀ dirampas secara tidak adil; Ketiga, bingung dalam mengambil langkah hukum sehubungan ketidak-adilan.
Pemberi Bantuan Hukum dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan surat kuasa khusus. Ada beberapa langkah-langkah penanganan advokasi, seperti halnya mediasi, pembacaan gugatan, jawaban dan eksepsi, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.